Netraning Trisula Kusumaning Sudira

Friday, June 12, 2020

50 Istilah Planologi Yang Perlu Diketahui


Dalam bidang aspek sektor keilmuan ilmu planologi tata kota atau perencanaan penataan wilayah dan kota, terdapat beberapa istilah-istilah pengertian-pengertian dan definisi-definisi yang perlu untuk diketahui atau penting untuk dimengerti.
 

ISTILAH DALAM BIDANG PLANOLOGI PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA (PWK) YANG PERLU UNTUK DIKETAHUI


Pengertian istilah-istilah ini dikelompokan menjadi beberapa kelompok, diantaranya satuan ruang, bangunan dan karakternya, pengaturan bangunan, pembangunan dan penataan ruang, dan pengaturan zonasi perencanaan. Berikut merupakan glosarium penjabaran-penjabaran dari istilah-istilah dalam planologi perencanaan wilayah dan kota.


resume kumpulan teori pustaka perencanaan planologi pwk

MENURUT SATUAN RUANG PWK


Wilayah

Kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya, yang batas  dan  sistemnya ditentukan berdasarkan kondisi geografis.

Daerah

(1) kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan terkait dengan kewenangan pemerintahan.
(2) area yang telah memperhatikan syarat-syarat tertentu, antara lain kemampuan ekonomi, jumlah penduduk, luas wilayah, pertahanan dan keamanan nasional dan syarat-syarat lain yang memungkinkan pelaksanaan pembangunan, pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa dalam rangka pelaksanaan otonomi.

Kawasan

Kesatuan geografis yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional serta mempunyai fungsi utama tertentu.

Kawasan Tertentu

Kawasan yang ditetapkan secara nasional (provinsi, kabupaten/kota) mempunyai nilai strategis yang penataan ruangnya diprioritaskan. 

Kawasan Strategis

Kawasan yang diperuntukan bagi kegiatan sektor tertentu yang strategis; seperti kawasa strategis industri, kawasan strategis pariwisata, kawasan strategis perdagangan dlsb.

Kawasan Konservasi

Kawasan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumber daya buatan.

Kawasan Resapan Air

Kawasan yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan, dengan demikian kawasan tersebut merupakan tempat pengisian air bumi (akifer) yang berguna sebagai sumber air.

Kawasan Permukiman

Kawasan di luar lahan konservasi yang diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau lingkungan hunian yang berada di daerah perkotaan atau perdesaan.

Blok Peruntukan

Sebidang lahan yang dibatasi sekurang-kurangnya oleh batasan fisik yang nyata (seperti jaringan jalan, sungai, selokan, saluran irigasi, saluran udara tegangan (ekstra) tinggi, pantai, dan lain-lain), maupun yang belum nyata (rencana jaringan jalan dan rencana jaringan prasarana lain yang sejenis sesuai dengan rencana kota).

Subblok Peruntukan

Pembagian peruntukan dalam satu blok peruntukan berdasarkan perbedaan fungsi yang akan dikenakan.

Lahan

Bidang tanah untuk maksud pembangunan fisik.

Zona

Kawasan yang memiliki fungsi dan karakteristik lingkungan dan/atau ketentuan peruntukan yang spesifik.

Ruang Terbuka (Open Space)

Suatu lahan atau kawasan yang tidak terbangun atau tidak diduduki oleh bangunan, struktur, area parkir, jalan, lorong atau yard yang diperlukan. Ruang terbuka dapat dimanfaatkan untuk penanaman tanaman, halaman, area rekreasi, dan fasilitas.

BANGUNAN DAN KARAKTERISTIKNYA


Bangunan

Konstruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan sebagai wadah kegiatan manusia.
 

Lantai Dasar (tapak bangunan)

Lantai bangunan yang menempel pada permukaan tanah.

Tata Massa Bangunan

Bentuk, besaran, peletakan, dan tampilan bangunan pada suatu persil/tapak yang dikuasai.

Kepadatan Bangunan

Jumlah bangunan per luas area (ha).

Bangunan Tunggal (Renggang)

Bangunan dalam suatu perpetakan/persil yang sisi-sisinya mempunyai jarak bebas dengan bangunan-bangunan dan batas perpetakan sekitarnya.

Garis Sempadan Bangunan (GSB)

Garis maya pada persil atau tapak sebagai batas minimum diperkenankannya didirikan bangunan, dihitung dari garis sempadan jalan atau garis sempadan pagar atau batas persil atau tapak.

Garis Sempadan Jalan (GSJ)

Garis rencana jalan yang ditetapkan dalam rencana kota.

Jarak Bebas

Jarak minimal yang diperkenankan dari bidang terluar bangunan yang bersebelahan atau saling membelakangi.

PENGATURAN BANGUNAN


Penataan Bangunan

Pedoman yang mengatur besaran petak lahan, koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, ketinggian bangunan, ruang luar bangunan, koefisien dasar hijau, orientasi bangunan, serta ketentuan teknis bangunan.
Intensitas Pemanfaatan Ruang  besaran pembangunan yang diperbolehkan untuk fungsi tertentu berdasarkan pengaturan koefisien lantai bangunan, koefisien dasar bangunan, koefisien dasar hijau, kepadatan penduduk, dan/atau kepadatan bangunan tiap persil, tapak, blok peruntukan, atau kawasan kota sesuai dengan kedudukan dan fungsinya dalam pembangunan kota.

KDB (Koefisien Dasar Bangunan)

Angka prosentase berdasarkan perbandingan jumlah luas lantai dasar bangunan terhadap luas lahan perpetakan/persil yang dikuasai.

KLB (Koefisien Lantai Bangunan)

Angka perbandingan yang dihitung dari jumlah luas lantai seluruh bangunan terhadap luas lahan perpetakan/persil yang dikuasai.

KDH (Koefisien Dasar Hijau)

Angka prosentase berdasarkan perbandingan antara luas lahan terbuka untuk penanaman tanaman dan atau peresapan air terhadap luas persil yang dikuasai.

KTB (Koefisien Tapak Besmen)

Angka prosentase luas tapak bangunan yang dihitung dari proyeksi dinding terluar bangunan di bawah permukaan tanah terhadap luas perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai.

KWT (Koefisien Wilayah Terbangun)

Angka prosentase luas kawasan atau blok peruntukan yang terbangun terhadap luas kawasan atau luas blok peruntukan seluruhnya di dalam suatu kawasan atau blok peruntukan yang direncanakan.

PEMBANGUNAN DAN PENATAAN RUANG


Tata Ruang

Wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang wilayah yang mencakup kawasan lindung dan budidaya, baik direncanakan maupun tidak, yang menunjukkan hierarki dan keterkaitan pemanfaatan ruang.

Struktur Ruang

Susunan pusat-pusat permukiman dengan sistem jaringan prasarana dan sarana, sebagai pendukung kegiatan masyarakat yang secara hirarki memiliki hubungan fungsional.
 

Pola Ruang

Distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
 

Penataan Ruang

Proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan (rencana tata) ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

RTRW Nasional

Rencana tata ruang dalam wilayah administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah negara. Rencana tata ruang ini mempunyai tingkat kedalaman setara dengan tingkat ketelitian peta minimal pada skala 1: 1000000 dan berjangka waktu perencanaan 25 tahun.

RTRW Kabupaten/Kota

Rencana tata ruang administratif kabupaten/kota yang merupakan penjabaran dari RTRW Propinsi yang meliputi; tujuan pemanfaatan ruang, rencana struktur dan pola pemanfaatan ruang, rencana umum tata ruang kabupaten/kota dan pedoman pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota. RTRW ini disajikan dengan tingkat kedalaman setara dengan tingkat ketelitian peta pada skala 1: 50000 sampai dengan 1: 10000, berjangka waktu perencanaan 10 tahun.

RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)

Produk rencana tata ruang kawasan dan/atau bagian wilayah kota yang merupakan penjabaran lebih rinci dari RTRW kota ke dalam rencana struktur dan alokasi penggunaan ruang sampai kepada blok peruntukan pada tingkat kedalaman/ketelitian peta sekecil-kecilnya setara dengan skala 1: 5000 pada wilayah perkotaan.

RTBL (Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan)

Produk rencana tata ruang yang berisi pengaturan tata bangunan dan lingkungan dalam bentuk 3 dimensi dengan tingkat kedalaman peta sekecil-kecilnya skala 1: 1000 sebagai tahapan lanjut terhadap rencana detail tata ruang kota.

Peraturan Zonasi (Zoning Regulation)

Ketentuan yang mengatur tentang klasifikasi zona, pengaturan lebih lanjut mengenai pemanfaatan lahan, dan prosedur pelaksanaan pembangunan.

Pemanfaatan Ruang

Rangkaian kegiatan pelaksanaan pembangunan yang memanfaatkan ruang menurut jangka waktu yang ditetapkan dalam RTRW.

Perangkat Insentif

Pengaturan yang bertujuan memberikan rangsangan terhadap kegiatan seiring dengan penataan ruang.

Perangkat Disinsentif

Pengaturan yang bertujuan membatasi pertumbuhan atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan penataan ruang.

Guna Lahan

Fungsi dominan dengan ketentuan khusus yang ditetapkan pada suatu kawasan, blok peruntukan, dan/atau persil.

Prasarana

Kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya, dalam peta berbentuk garis. 
 

Sarana

Kelengkapan dasar fisik yang dapat memungkinkan permukiman berlangsung sebagaimana mestinya, dalam peta berbentuk titik.

Kepadatan Penduduk

Jumlah penduduk per luas area (ha).

Peran Serta Masyarakat

Berbagai kegiatan orang seorang, kelompok orang atau badan hukum yang timbul atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat untuk berminat dan bergerak dalam penyelenggaraan penataan ruang.

PERATURAN ZONASI PLANOLOGI


Zonasi

Pembagian lingkungan kota ke dalam zona-zona dan menetapkan pengendalian pemanfaatan ruang/memberlakukan ketentuan hukum yang berbeda-beda (Barnett, 1982: 60-61; So, 1979:251).

Aturan Teknis Zonasi

Aturan pada suatu zonasi yang berisi ketentuan pemanfaatan ruang (kegiatan atau penggunaan lahan, intensitas pemanfaatan ruang, ketentuan tata massa bangunan, ketentuan prasarana minimum yang harus disediakan, aturan lain yang dianggap penting, dan aturan khusus) untuk kegiatan tertentu.

Teknik Pengaturan Zonasi

Berbagai varian dari zoning konvensional yang dikembangkan untuk memberikan keluwesan penerapan aturan zonasi.

Peta Zonasi

Peta yang berisi kode zonasi di atas blok dan subblok yang telah didelineasikan sebelumnya.

Permukiman

Bagian dari lingkungan hidup diluar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat hunian maupun tempat kegiatan yang mendukung kehidupan.
 

Perumahan

Kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan.

Jika menurut para pembaca ada yang kurang atau ada yang perlu ditambahkan, silahkan tuliskan pada kolom komentar.

Thanks for reading 50 Istilah Planologi Yang Perlu Diketahui.

0 Komentar:

Post a Comment

Kritik dan saran dari para pembaca sangat kami harapkan demi kesempurnaan artikel tersebut.