50 Istilah Planologi Yang Perlu Diketahui
Dalam bidang aspek
sektor keilmuan ilmu planologi tata kota atau perencanaan penataan wilayah dan kota,
terdapat beberapa istilah-istilah pengertian-pengertian dan definisi-definisi
yang perlu untuk diketahui atau penting untuk dimengerti.
ISTILAH DALAM BIDANG PLANOLOGI PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA (PWK) YANG PERLU UNTUK DIKETAHUI
Pengertian
istilah-istilah ini dikelompokan menjadi beberapa kelompok, diantaranya satuan
ruang, bangunan dan karakternya, pengaturan bangunan, pembangunan dan penataan
ruang, dan pengaturan zonasi perencanaan. Berikut merupakan glosarium
penjabaran-penjabaran dari istilah-istilah dalam planologi perencanaan wilayah
dan kota.
MENURUT SATUAN RUANG PWK
Wilayah
Kesatuan geografis
beserta segenap unsur terkait padanya, yang batas dan
sistemnya ditentukan berdasarkan kondisi geografis.
Daerah
(1) kesatuan
geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya
ditentukan berdasarkan aspek administratif dan terkait dengan kewenangan
pemerintahan.
(2) area yang
telah memperhatikan syarat-syarat tertentu, antara lain kemampuan ekonomi,
jumlah penduduk, luas wilayah, pertahanan dan keamanan nasional dan
syarat-syarat lain yang memungkinkan pelaksanaan pembangunan, pembinaan
kestabilan politik dan kesatuan bangsa dalam rangka pelaksanaan otonomi.
Kawasan
Kesatuan geografis
yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional serta mempunyai
fungsi utama tertentu.
Kawasan Tertentu
Kawasan yang ditetapkan
secara nasional (provinsi, kabupaten/kota) mempunyai nilai strategis yang
penataan ruangnya diprioritaskan.
Kawasan Strategis
Kawasan yang diperuntukan bagi kegiatan sektor tertentu yang strategis; seperti kawasa strategis industri, kawasan strategis pariwisata, kawasan strategis perdagangan dlsb.Kawasan Konservasi
Kawasan dengan
fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya
alam dan sumber daya buatan.
Kawasan Resapan Air
Kawasan yang
mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan, dengan demikian kawasan
tersebut merupakan tempat pengisian air bumi (akifer) yang berguna sebagai
sumber air.
Kawasan Permukiman
Kawasan di luar
lahan konservasi yang diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau lingkungan
hunian yang berada di daerah perkotaan atau perdesaan.
Blok Peruntukan
Sebidang lahan
yang dibatasi sekurang-kurangnya oleh batasan fisik yang nyata (seperti
jaringan jalan, sungai, selokan, saluran irigasi, saluran udara tegangan
(ekstra) tinggi, pantai, dan lain-lain), maupun yang belum nyata (rencana
jaringan jalan dan rencana jaringan prasarana lain yang sejenis sesuai dengan
rencana kota).
Subblok Peruntukan
Pembagian
peruntukan dalam satu blok peruntukan berdasarkan perbedaan fungsi yang akan
dikenakan.
Lahan
Bidang tanah untuk
maksud pembangunan fisik.
Zona
Kawasan yang
memiliki fungsi dan karakteristik lingkungan dan/atau ketentuan peruntukan yang
spesifik.
Ruang Terbuka (Open Space)
Suatu lahan atau
kawasan yang tidak terbangun atau tidak diduduki oleh bangunan, struktur, area
parkir, jalan, lorong atau yard yang diperlukan. Ruang terbuka dapat
dimanfaatkan untuk penanaman tanaman, halaman, area rekreasi, dan fasilitas.
BANGUNAN DAN KARAKTERISTIKNYA
Bangunan
Konstruksi teknik
yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan sebagai
wadah kegiatan manusia.
Lantai Dasar (tapak bangunan)
Lantai bangunan
yang menempel pada permukaan tanah.
Tata Massa Bangunan
Bentuk, besaran,
peletakan, dan tampilan bangunan pada suatu persil/tapak yang dikuasai.
Kepadatan Bangunan
Jumlah bangunan
per luas area (ha).
Bangunan Tunggal (Renggang)
Bangunan dalam
suatu perpetakan/persil yang sisi-sisinya mempunyai jarak bebas dengan
bangunan-bangunan dan batas perpetakan sekitarnya.
Garis Sempadan Bangunan (GSB)
Garis maya pada
persil atau tapak sebagai batas minimum diperkenankannya didirikan bangunan,
dihitung dari garis sempadan jalan atau garis sempadan pagar atau batas persil
atau tapak.
Garis Sempadan Jalan (GSJ)
Garis rencana
jalan yang ditetapkan dalam rencana kota.
Jarak Bebas
Jarak minimal yang
diperkenankan dari bidang terluar bangunan yang bersebelahan atau saling
membelakangi.
PENGATURAN BANGUNAN
Penataan Bangunan
Pedoman yang
mengatur besaran petak lahan, koefisien dasar bangunan, koefisien lantai
bangunan, ketinggian bangunan, ruang luar bangunan, koefisien dasar hijau,
orientasi bangunan, serta ketentuan teknis bangunan.
Intensitas
Pemanfaatan Ruang besaran pembangunan
yang diperbolehkan untuk fungsi tertentu berdasarkan pengaturan koefisien
lantai bangunan, koefisien dasar bangunan, koefisien dasar hijau, kepadatan
penduduk, dan/atau kepadatan bangunan tiap persil, tapak, blok peruntukan, atau
kawasan kota sesuai dengan kedudukan dan fungsinya dalam pembangunan kota.
KDB (Koefisien Dasar Bangunan)
Angka prosentase
berdasarkan perbandingan jumlah luas lantai dasar bangunan terhadap luas lahan
perpetakan/persil yang dikuasai.
KLB (Koefisien Lantai Bangunan)
Angka perbandingan
yang dihitung dari jumlah luas lantai seluruh bangunan terhadap luas lahan
perpetakan/persil yang dikuasai.
KDH (Koefisien Dasar Hijau)
Angka prosentase
berdasarkan perbandingan antara luas lahan terbuka untuk penanaman tanaman dan
atau peresapan air terhadap luas persil yang dikuasai.
KTB (Koefisien Tapak Besmen)
Angka prosentase
luas tapak bangunan yang dihitung dari proyeksi dinding terluar bangunan di
bawah permukaan tanah terhadap luas perpetakan/daerah perencanaan yang
dikuasai.
KWT (Koefisien Wilayah Terbangun)
Angka prosentase
luas kawasan atau blok peruntukan yang terbangun terhadap luas kawasan atau
luas blok peruntukan seluruhnya di dalam suatu kawasan atau blok peruntukan
yang direncanakan.
PEMBANGUNAN DAN PENATAAN RUANG
Tata Ruang
Wujud struktural
dan pola pemanfaatan ruang wilayah yang mencakup kawasan lindung dan budidaya,
baik direncanakan maupun tidak, yang menunjukkan hierarki dan keterkaitan
pemanfaatan ruang.
Struktur Ruang
Susunan pusat-pusat permukiman dengan sistem jaringan prasarana dan sarana, sebagai pendukung kegiatan masyarakat yang secara hirarki memiliki hubungan fungsional.Pola Ruang
Distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.Penataan Ruang
Proses perencanaan
tata ruang, pemanfaatan (rencana tata) ruang, dan pengendalian pemanfaatan
ruang.
RTRW Nasional
Rencana tata ruang
dalam wilayah administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan
strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah negara. Rencana
tata ruang ini mempunyai tingkat kedalaman setara dengan tingkat ketelitian
peta minimal pada skala 1: 1000000 dan berjangka waktu perencanaan 25 tahun.
RTRW Kabupaten/Kota
Rencana tata ruang
administratif kabupaten/kota yang merupakan penjabaran dari RTRW Propinsi yang
meliputi; tujuan pemanfaatan ruang, rencana struktur dan pola pemanfaatan
ruang, rencana umum tata ruang kabupaten/kota dan pedoman pengendalian
pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota. RTRW ini disajikan dengan tingkat
kedalaman setara dengan tingkat ketelitian peta pada skala 1: 50000 sampai
dengan 1: 10000, berjangka waktu perencanaan 10 tahun.
RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)
Produk rencana
tata ruang kawasan dan/atau bagian wilayah kota yang merupakan penjabaran lebih
rinci dari RTRW kota ke dalam rencana struktur dan alokasi penggunaan ruang
sampai kepada blok peruntukan pada tingkat kedalaman/ketelitian peta sekecil-kecilnya
setara dengan skala 1: 5000 pada wilayah perkotaan.
RTBL (Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan)
Produk rencana
tata ruang yang berisi pengaturan tata bangunan dan lingkungan dalam bentuk 3
dimensi dengan tingkat kedalaman peta sekecil-kecilnya skala 1: 1000 sebagai
tahapan lanjut terhadap rencana detail tata ruang kota.
Peraturan Zonasi (Zoning Regulation)
Ketentuan yang
mengatur tentang klasifikasi zona, pengaturan lebih lanjut mengenai pemanfaatan
lahan, dan prosedur pelaksanaan pembangunan.
Pemanfaatan Ruang
Rangkaian kegiatan
pelaksanaan pembangunan yang memanfaatkan ruang menurut jangka waktu yang
ditetapkan dalam RTRW.
Perangkat Insentif
Pengaturan yang
bertujuan memberikan rangsangan terhadap kegiatan seiring dengan penataan
ruang.
Perangkat Disinsentif
Pengaturan yang
bertujuan membatasi pertumbuhan atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan
dengan penataan ruang.
Guna Lahan
Fungsi dominan
dengan ketentuan khusus yang ditetapkan pada suatu kawasan, blok peruntukan,
dan/atau persil.
Prasarana
Kelengkapan dasar
fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan permukiman dapat berfungsi
sebagaimana mestinya, dalam peta berbentuk garis.
Sarana
Kelengkapan dasar fisik yang dapat memungkinkan permukiman berlangsung sebagaimana mestinya, dalam peta berbentuk titik.Kepadatan Penduduk
Jumlah penduduk
per luas area (ha).
Peran Serta Masyarakat
Berbagai kegiatan
orang seorang, kelompok orang atau badan hukum yang timbul atas kehendak dan
keinginan sendiri di tengah masyarakat untuk berminat dan bergerak dalam
penyelenggaraan penataan ruang.
PERATURAN ZONASI PLANOLOGI
Zonasi
Pembagian
lingkungan kota ke dalam zona-zona dan menetapkan pengendalian pemanfaatan
ruang/memberlakukan ketentuan hukum yang berbeda-beda (Barnett, 1982: 60-61;
So, 1979:251).
Aturan Teknis Zonasi
Aturan pada suatu
zonasi yang berisi ketentuan pemanfaatan ruang (kegiatan atau penggunaan lahan,
intensitas pemanfaatan ruang, ketentuan tata massa bangunan, ketentuan
prasarana minimum yang harus disediakan, aturan lain yang dianggap penting, dan
aturan khusus) untuk kegiatan tertentu.
Teknik Pengaturan Zonasi
Berbagai varian
dari zoning konvensional yang dikembangkan untuk memberikan keluwesan penerapan
aturan zonasi.
Peta Zonasi
Peta yang berisi
kode zonasi di atas blok dan subblok yang telah didelineasikan sebelumnya.
Jika menurut para pembaca ada yang kurang atau ada yang perlu ditambahkan, silahkan tuliskan pada kolom komentar.
Permukiman
Bagian dari lingkungan hidup diluar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat hunian maupun tempat kegiatan yang mendukung kehidupan.Perumahan
Kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan.Jika menurut para pembaca ada yang kurang atau ada yang perlu ditambahkan, silahkan tuliskan pada kolom komentar.
Thanks for reading 50 Istilah Planologi Yang Perlu Diketahui.
0 Komentar:
Post a Comment
Kritik dan saran dari para pembaca sangat kami harapkan demi kesempurnaan artikel tersebut.